Jumat, 08 April 2011

Usia Legal

Apa artinya Usia Legal ?. Yaitu umur dimana kamu sudah dapat melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Mengambil suara saat Pemilihan Umum
  2. Menikah
  3. Mengendarai kendaraan bermotor
  4. Datang ke night club
  5. Merokok
  6. Minum minuman beralkohol
  7. Mencalonkan diri dalam pemilihan pengurus kepemerintahan
  8. Bertanggung jawab atas perbuatan kriminalmu sendiri
Sumber : COSMOgirl (Edisi Oktober 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar